PEMBANGUNAN DESTINASI PARIWISATA
Pembangunan destinasi pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a. perwilayahan pembangunan DPK;
b. pembangunan daya tarik wisata;
c. pembangunan aksesibilitas pariwisata; dan
d. pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata.
Perwilayahan Pembangunan DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a. DPK;
b. KPP; dan
c. KSP.
(1) Pembangunan DPK, KPP, dan KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan secara bertahap dengan kriteria prioritas memiliki:
a. komponen destinasi yang siap untuk dikembangkan;
b. posisi dan peran efektif sebagai penarik investasi yang strategis;
c. posisi strategis sebagai simpul penggerak sistemik pembangunan kepariwisataan di wilayah sekitar baik dalam konteks regional maupun nasional;
d. potensi kecenderungan produk wisata masa depan;
e. kontribusi yang signifikan dan/atau prospek yang positif dalam menarik kunjungan wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara dalam waktu yang relatif cepat;
f. citra yang sudah dikenal secara luas;
g. kontribusi terhadap pengembangan keragaman produk wisata di Demak; dan
h. keunggulan daya saing regional, nasional dan internasional.
(2) DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a ditentukan dengan kriteria:
a. merupakan kawasan geografis dengan cakupan wilayah kabupaten Demak dan sekitarnya yang di dalamnya terdapat kawasan-kawasan pengembangan pariwisata, yang diantaranya merupakan KSP Kabupaten dan KPP Kabupaten;
b. memiliki daya tarik wisata yang berkualitas dan dikenal secara luas secara regional, nasional dan internasional, serta membentuk jejaring produk wisata dalam bentuk pola pemaketan produk dan pola kunjungan wisatawan;
c. memiliki kesesuaian tema daya tarik wisata yang mendukung penguatan daya saing;
d. memiliki dukungan jejaring aksesibilitas dan infrastruktur yang mendukung pergerakan wisatawan dan kegiatan kepariwisataan; dan
e. memiliki keterpaduan dengan rencana sektor terkait.
(3) KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b ditentukan dengan kriteria :
a. memiliki fungsi utama pariwisata atau potensi pengembangan pariwisata;
b. memiliki sumber daya pariwisata potensial untuk menjadi daya tarik wisata dan memiliki citra yang sudah dikenal secara skala regional;
c. memiliki potensi pasar skala regional dan nasional dan peran potensial sebagai penggerak investasi;
d. memiliki lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan dan keutuhan wilayah;
e. memiliki fungsi dan peran strategis dalam menjaga nilai-nilai agama dan wawasan lingkungan hidup;
f. memiliki fungsi dan peran strategis dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya, termasuk di dalamnya aspek sejarah dan kepurbakalaan;
g. memiliki kesiapan dan dukungan masyarakat;
h. memiliki kekhususan dari wilayah;
i. berada di wilayah tujuan kunjungan pasar wisatawan potensial nasional; dan
j. memiliki potensi kecenderungan produk wisata masa depan.
(4) KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c ditentukan dengan kriteria:
a. memiliki fungsi utama pariwisata atau potensi pengembangan pariwisata;
b. memiliki sumber daya pariwisata potensial untuk menjadi daya tarik wisata unggulan dan memiliki citra yang sudah dikenal secara nasional;
c. memiliki potensi pasar skala regional dan nasional dan peran potensial sebagai penggerak investasi;
d. memiliki lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan dan keutuhan wilayah;
e. memiliki fungsi dan peran strategis dalam menjaga nilai-nilai agama dan wawasan lingkungan hidup;
f. memiliki fungsi dan peran strategis dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya, termasuk di dalamnya aspek sejarah dan kepurbakalaan;
g. memiliki kesiapan dan dukungan masyarakat;
h. memiliki kekhususan dari wilayah;
i. berada di wilayah tujuan kunjungan pasar wisatawan utama dan pasar wisatawan potensial nasional; dan
j. memiliki potensi kecenderungan produk wisata masa depan.
(1) Perwilayahan pembangunan DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, terdiri dari:
a. 3 (tiga) KPP; dan
b. 9 (sembilan) KSP yang tersebar di 3 (tiga) KPP.
(2) Perwilayahan KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari:
a. Kecamatan Bonang;
b. Kecamatan Demak; dan
c. Kecamatan Mranggen.
(3) Perwilayahan KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari 4 (empat) KSP, meliputi:
a. Kecamatan Bonang;
b. Kecamatan Wedung;
c. Kecamatan Sayung; dan
d. Kecamatan Karangtengah.
(4) Perwilayahan KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri dari 4 (empat) KSP, meliputi:
a. Kecamatan Demak;
b. Kecamatan Wonosalam;
c. Kecamatan Gajah; dan
d. Kecamatan Karanganyar.
(5) Perwilayahan KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri dari 3 (tiga) KSP, meliputi:
a. Kecamatan Mranggen;
b. Kecamatan Karanggawen; dan
c. Kecamatan Guntur.
(6) Peta KPP dan Peta KSP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Arah kebijakan pembangunan DPK, KPP dan KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. perencanaan pembangunan DPK, KPP, dan KSP;
b. implementasi pembangunan DPK, KPP, dan KSP; dan
c. pengendalian implementasi pembangunan DPK, KPP, dan KSP.
(2) Strategi untuk perencanaan pembangunan DPK, KPP, dan KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan penyusunan:
a. rencana detail pembangunan DPK, KPP, dan KSP; dan
b. regulasi tata bangunan dan tata lingkungan DPK, KPP, dan KSP.
(3) Strategi untuk implementasi pembangunan DPK, KPP, dan KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui penyusunan indikasi program pembangunan kepariwisataan Kabupaten.
(4) Strategi untuk pengendalian implementasi pembangunan DPK, KPP, dan KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. penegakan regulasi pembangunan melalui monitoring dan pengawasan oleh pemerintah daerah terhadap penerapan rencana detail DPK, KPP, dan KSP; dan
b. peningkatan koordinasi antara pemerintah Kabupaten pelaku usaha serta masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencaaan pembangunan, implementasi pembangunan, dan pengendalian implementasi pembangunan diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Pembangunan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
a. daya tarik wisata religi;
b. daya tarik wisata budaya;
c. daya tarik wisata alam dan hasil buatan manusia;
d. daya tarik agrowisata; dan
e. daya tarik wisata edukasi.
(2) Pembangunan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan berdasarkan prinsip menjunjung tinggi nilai agama dan budaya, serta keseimbangan antara upaya pengembangan manajemen atraksi untuk menciptakan daya tarik wisata yang berkualitas, berdaya saing, serta mengembangkan upaya konservasi untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber dayanya.
Arah kebijakan pembangunan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), meliputi:
a. perintisan pengembangan daya tarik wisata dalam rangka mendorong pertumbuhan DPK dan pengembangan daerah;
b. pembangunan daya tarik wisata untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk dalam menarik minat dan loyalitas segmen pasar yang ada;
c. pemantapan daya tarik wisata untuk meningkatkan daya saing produk dalam menarik kunjungan ulang wisatawan dan segmen pasar yang lebih luas; dan
d. revitalisasi daya tarik wisata dalam upaya peningkatan kualitas, keberlanjutan dan daya saing produk dan DPK.
(1) Strategi untuk perintisan pengembangan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, meliputi kegiatan:
a. mengembangkan daya tarik wisata baru di destinasi pariwisata yang belum berkembang kepariwisataannya;
dan
b. memperkuat upaya pengelolaan potensi kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung upaya perintisan.
(2) Strategi untuk pembangunan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, meliputi kegiatan:
a. mengembangkan inovasi manajemen produk dan kapasitas daya tarik wisata untuk mendorong akselerasi perkembangan DPK; dan
b. memperkuat upaya konservasi potensi kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung intensifikasi daya tarik wisata.
(3) Strategi untuk pemantapan daya tarik wisata sebagaimana dimaksuddalam Pasal 13 huruf c, meliputi kegiatan:
a. mengembangkan diversifikasi atau keragaman nilai daya tarik wisata dalam berbagai tema terkait; dan
b. memperkuat upaya penataan ruang wilayah dan konservasi potensi kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung diversifikasi daya tarik wisata.
(4) Strategi untuk revitalisasi daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, meliputi kegiatan:
a. revitalisasi struktur, elemen dan aktivitas yang menjadi penggerak kegiatan kepariwisataan pada daya tarik wisata; dan
b. memperkuat upaya penataan ruang wilayah dan konservasi potensi kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung revitalisasi daya tarik dan kawasan di sekitarnya.
(1) Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi penyediaan dan pengembangan:
a. sarana dan prasarana transportasi angkutan jalan, sungai, dan penyeberangan, angkutan laut, dan angkutan kereta api; dan
b. sistem transportasi angkutan jalan, sungai, dan penyeberangan, angkutan laut, dan angkutan kereta api.
(2) Pembangunan aksesibilitas pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mendukung pengembangan kepariwisataan dan pergerakan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di dalam DPK.
(1) Arah kebijakan penyediaan dan pengembangan sarana transportasi angkutan jalan, sungai, angkutan laut, dan angkutan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) huruf a, meliputi peningkatan dan pengembangan:
a. kemudahan akses dan pergerakan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di dalam DPK; dan
b. kenyamanan dan keamanan pergerakan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di dalam DPK.
(2) Strategi untuk peningkatan dan pengembangan kemudahan akses dan pergerakan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di dalam DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, meliputi kegiatan:
a. meningkatkan ketersediaan moda transportasi sebagai sarana pergerakan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di dalam DPK sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar;
b. meningkatkan kecukupan kapasitas angkut moda transportasi menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di dalam DPK sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar; dan
c. mengembangkan keragaman atau diversifikasi jenis moda transportasi menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di dalam DPK sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar.
(3) Strategi untuk peningkatan dan pengembangan kenyamanan dan keamanan pergerakan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di dalam DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, meliputi pengembangan dan peningkatan kualitas:
a. kenyamanan moda transportasi menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di dalam DPK sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar; dan
b. keamanan moda transportasi untuk menjamin keselamatan perjalanan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di dalam DPK.
Arah kebijakan penyediaan dan pengembangan prasarana transportasi angkutan jalan, sungai, dan penyeberangan, angkutan laut, dan angkutan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, meliputi pengembangan dan peningkatan:
a. kemudahan akses terhadap prasarana transportasi sebagai simpul pergerakan yang menghubungkan lokasi asal wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di dalam DPK;
b. hubungan antara DPK dengan pintu gerbang wisata regional dan/atau nasional maupun keterhubungan antar komponen daya tarik dan simpul-simpul pergerakan di dalam DPK; dan
c. kenyamanan perjalanan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di dalam DPK.
(1) Strategi untuk pengembangan dan peningkatan kemudahan akses terhadap prasarana transportasi sebagai simpul pergerakan yang menghubungkan lokasi asal wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di dalam DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, meliputi peningkatan:
a. prasarana simpul pergerakan moda transportasi pada lokasi-lokasi strategis di DPK sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar; dan
b. prasarana simpul pergerakan moda transportasi dari pusat-pusat kegiatan pariwisata di DPK.
(2) Strategi untuk pengembangan dan peningkatan keterhubungan antara DPK dengan pintu gerbang wisata regional dan/atau nasional maupun keterhubungan antar komponen daya tarik dan simpul-simpul pergerakan di dalam DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, meliputi pengembangan dan peningkatan:
a. jaringan transportasi penghubung antara DPK dengan pintu gerbang wisata regional dan/atau nasional maupun keterhubungan antar komponen daya tarik dan simpul-simpul pergerakan di dalam DPK; dan
b. jaringan infrastruktur transportasi antara pintu gerbang wisata dan DPK serta komponen yang ada di dalamnya yang mendukung kemudahan transfer intermoda.
(3) Strategi untuk pengembangan dan peningkatan kenyamanan perjalanan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di dalam DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, meliputi pengembangan dan peningkatan kualitas dan kapasitas:
a. jaringan transportasi untuk mendukung kemudahan, kenyamanan dan keselamatan pergerakan wisatawan sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar; dan
b. fasilitas persinggahan di sepanjang koridor pergerakan wisata di dalam DPK sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar.
(1) Arah kebijakan penyediaan dan pengembangan sistem transportasi angkutan jalan, sungai, angkutan laut, dan angkutan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) huruf b, meliputi peningkatan kemudahan:
a. pergerakan wisatawan dengan memanfaatkan beragam jenis moda transportasi secara terpadu; dan
b. akses terhadap informasi berbagai jenis moda transportasi dalam rangka perencanaan perjalanan wisata.
(2) Strategi untuk peningkatan kemudahan pergerakan wisatawan dengan memanfaatkan beragam jenis moda transportasi secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a diwujudkan dalam bentuk pembangunan sistem transportasi dan pelayanan terpadu di DPK
(3) Strategi untuk peningkatan kemudahan akses terhadap informasi berbagai jenis moda transportasi dalam rangka perencanaan perjalanan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi pengembangan dan peningkatan:
a. ketersediaan informasi pelayanan transportasi berbagai jenis moda dari pintu gerbang wisata ke DPK; dan
b. kemudahan reservasi moda transportasi berbagai jenis.
(1) Pembangunan aksesibilitas pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, swasta, dan masyarakat.
(2) Pembangunan aksesibilitas pariwisata dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
Arah kebijakan pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi:
a. pengembangan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata dalam mendukung perintisan pengembangan DPK;
b. peningkatan prasarana umum, kualitas fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata yang mendukung pertumbuhan, meningkatkan kualitas dan daya saing DPK; dan
c. pengendalian prasarana umum, pembangunan fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata bagi destinasi-destinasi pariwisata yang sudah melampaui ambang batas daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(1) Strategi untuk pengembangan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata dalam mendukung perintisan pengembangan DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, meliputi:
a. pemberian insentif untuk pengembangan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata dalam mendukung perintisan destinasi pariwisata;
b. peningkatan fasilitasi pemerintah daerah untuk pengembangan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata atas inisiatif swasta; dan
c. perintisan dan pengembangan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata untuk mendukung kesiapan destinasi pariwisata dan meningkatkan daya saing destinasi pariwisata.
(2) Strategi untuk peningkatan kualitas prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata dalam mendukung pertumbuhan, meningkatkan kualitas dan daya saing DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, meliputi kegiatan mendorong dan menerapkan:
a. berbagai skema kemitraan antara pemerintah daerah dan swasta; dan
b. berbagai skema kemandirian pengelolaan; danprasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata yang memenuhi kebutuhan wisatawan berkebutuhan khusus.
(3) Strategi untuk pengendalian prasarana umum, pembangunan fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata bagi destinasi-destinasi pariwisata yang sudah melampaui ambang batas daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, dilakukan dengan penegakan peraturan perundang-undangan.