Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029
Teks Saat Ini
Pembangunan kepariwisataan dilakukan melalui pelaksanaan rencana pembangunan dengan memperhatikan nilai-nilai agama, keanekaragaman, keunikan, kekhasan budaya dan alam, dan kebutuhan manusia untuk berwisata, serta berwawasan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
