Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029
Teks Saat Ini
(1) Strategi untuk pengembangan dan peningkatan kemudahan akses terhadap prasarana transportasi sebagai simpul pergerakan yang menghubungkan lokasi asal wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di dalam DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, meliputi peningkatan:
a. prasarana simpul pergerakan moda transportasi pada lokasi-lokasi strategis di DPK sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar; dan
b. prasarana simpul pergerakan moda transportasi dari pusat-pusat kegiatan pariwisata di DPK.
(2) Strategi untuk pengembangan dan peningkatan keterhubungan antara DPK dengan pintu gerbang wisata regional dan/atau nasional maupun keterhubungan antar komponen daya tarik dan simpul-simpul pergerakan di dalam DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, meliputi pengembangan dan peningkatan:
a. jaringan transportasi penghubung antara DPK dengan pintu gerbang wisata regional dan/atau nasional maupun keterhubungan antar komponen daya tarik dan simpul-simpul pergerakan di dalam DPK; dan
b. jaringan infrastruktur transportasi antara pintu gerbang wisata dan DPK serta komponen yang ada di dalamnya yang mendukung kemudahan transfer intermoda.
(3) Strategi untuk pengembangan dan peningkatan kenyamanan perjalanan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di dalam DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, meliputi pengembangan dan peningkatan kualitas dan kapasitas:
a. jaringan transportasi untuk mendukung kemudahan, kenyamanan dan keselamatan pergerakan wisatawan sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar; dan
b. fasilitas persinggahan di sepanjang koridor pergerakan wisata di dalam DPK sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar.
Koreksi Anda
