Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan aksesibilitas pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, swasta, dan masyarakat.
(2) Pembangunan aksesibilitas pariwisata dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
Koreksi Anda
