Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029
Teks Saat Ini
Strategi untuk pengembangan manajemen dan pelayanan usaha pariwisata yang kredibel dan berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, meliputi kegiatan:
a. menerapkan standardisasi dan sertifikasi usaha pariwisata yang mengacu pada prinsip-prinsip dan standar internasional dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lokal;
b. menerapkan sistem yang aman dan terpercaya dalam transaksi bisnis secara elektronik; dan
c. mendukung penjaminan usaha melalui regulasi dan fasilitasi.
Koreksi Anda
