Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan pengembangan kemitraan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c diwujudkan dalam bentuk pengembangan skema kerja sama antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sekitarnya, dunia usaha, dan masyarakat dengan mengutamakan masyarakat lokal.
Koreksi Anda