Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029
Teks Saat Ini
(1) Strategi untuk meningkatkan dan memantapkan citra pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, meliputi kegiatan peningkatan dan pemantapan:
a. pemosisian (positioning) citra pariwisata daerah diantara para pesaing; dan
b. pemosisian (positioning) citra pariwisata destinasi.
(2) Peningkatan dan pemantapan pemosisian (positioning) citra pariwisata Daerah diantara para pesaing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan kepada kekuatan-kekuatan utama yang meliputi:
a. karakter geografis;
b. nilai spiritualitas dan kearifan lokal;
c. keanekaragaman hayati alam dan budaya; dan
d. ikon-ikon lain yang dikenal luas baik secara regional, nasional maupun dunia internasional.
(3) Peningkatan dan pemantapan pemosisian (positioning) citra pariwisata destinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan kepada kekuatan-kekuatan utama yang dimiliki masing-masing destinasi pariwisata.
(4) Strategi untuk meningkatkan citra pariwisata Daerah sebagai destinasi pariwisata yang aman, nyaman, dan berdayasaing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a diwujudkan melalui promosi, komunikasi, dan diplomasi.
Koreksi Anda
