Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029
Teks Saat Ini
(1) Strategi untuk menguatkan dan perluasan eksistensi promosi pariwisata Daerah di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, meliputi kegiatan penguatan:
a. fasilitasi, dukungan, koordinasi, dan sinkronisasi terhadap promosi pariwisata Daerah di tingkat nasional dan luar negeri, dan
b. fungsi dan keberadaan promosi pariwisata Daerah di luar negeri.
(2) Penguatan fungsi dan keberadaan promosi pariwisata Daerah di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui fasilitasi program kemitraan antara pelaku promosi pariwisata Daerah di dalam negeri dengan pelaku promosi pariwisata yang berada di luar negeri.
Koreksi Anda
