Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029
Teks Saat Ini
Pembangunan kelembagaan kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi:
a. penguatan organisasi kepariwisataan;
b. pembangunan sumber daya manusia pariwisata; dan
c. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda
