Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029
Teks Saat Ini
Arah kebijakan pembangunan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, meliputi:
a. tata kelola pariwisata yang baik dan profesional berbasis pada nilai-nilai agama, budaya dan wawasan lingkungan;
b. revitalisasi dan pengembangan destinasi pariwisata dalam upaya peningkatan kualitas, keberlanjutan dan daya saing produk;
c. berorientasi pada upaya peningkatan kesempatan kerja, pengurangan kemiskinan, peningkatan pertumbuhan ekonomi serta pelestarian lingkungan; dan
d. mendorong kemitraan pemerintah, swasta dan masyarakat.
Koreksi Anda
