Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan penguatan organisasi kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, meliputi kegiatan: a. penataan kelembagaan dan penguatan mekanisme kinerja organisasi untuk mendukung misi kepariwisataan sebagai portofolio pembangunan Daerah; b. memantapkan organisasi kepariwisataan dalam mendukung pariwisata sebagai pilar strategis pembangunan Daerah; c. mengembangkan dan menguatkan organisasi kepariwisataan yang menangani bidang destinasi pariwisata; d. mengembangkan dan menguatkan organisasi kepariwisataan yang menangani bidang pemasaran pariwisata; dan e. mengembangkan dan menguatkan organisasi kepariwisataan yang menangani bidang industri pariwisata.
Koreksi Anda