Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029
Teks Saat Ini
Arah kebijakan penguatan organisasi kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, meliputi kegiatan:
a. penataan kelembagaan dan penguatan mekanisme kinerja organisasi untuk mendukung misi kepariwisataan sebagai portofolio pembangunan Daerah;
b. memantapkan organisasi kepariwisataan dalam mendukung pariwisata sebagai pilar strategis pembangunan Daerah;
c. mengembangkan dan menguatkan organisasi kepariwisataan yang menangani bidang destinasi pariwisata;
d. mengembangkan dan menguatkan organisasi kepariwisataan yang menangani bidang pemasaran pariwisata; dan
e. mengembangkan dan menguatkan organisasi kepariwisataan yang menangani bidang industri pariwisata.
Koreksi Anda
