Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan destinasi pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi: a. perwilayahan pembangunan DPK; b. pembangunan daya tarik wisata; c. pembangunan aksesibilitas pariwisata; dan d. pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata.
Koreksi Anda