Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029
Teks Saat Ini
Pembangunan destinasi pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a. perwilayahan pembangunan DPK;
b. pembangunan daya tarik wisata;
c. pembangunan aksesibilitas pariwisata; dan
d. pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata.
Koreksi Anda
