Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan DPK, KPP, dan KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan secara bertahap dengan kriteria prioritas memiliki: a. komponen destinasi yang siap untuk dikembangkan; b. posisi dan peran efektif sebagai penarik investasi yang strategis; c. posisi strategis sebagai simpul penggerak sistemik pembangunan kepariwisataan di wilayah sekitar baik dalam konteks regional maupun nasional; d. potensi kecenderungan produk wisata masa depan; e. kontribusi yang signifikan dan/atau prospek yang positif dalam menarik kunjungan wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara dalam waktu yang relatif cepat; f. citra yang sudah dikenal secara luas; g. kontribusi terhadap pengembangan keragaman produk wisata di Demak; dan h. keunggulan daya saing regional, nasional dan internasional. (2) DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a ditentukan dengan kriteria: a. merupakan kawasan geografis dengan cakupan wilayah kabupaten Demak dan sekitarnya yang di dalamnya terdapat kawasan-kawasan pengembangan pariwisata, yang diantaranya merupakan KSP Kabupaten dan KPP Kabupaten; b. memiliki daya tarik wisata yang berkualitas dan dikenal secara luas secara regional, nasional dan internasional, serta membentuk jejaring produk wisata dalam bentuk pola pemaketan produk dan pola kunjungan wisatawan; c. memiliki kesesuaian tema daya tarik wisata yang mendukung penguatan daya saing; d. memiliki dukungan jejaring aksesibilitas dan infrastruktur yang mendukung pergerakan wisatawan dan kegiatan kepariwisataan; dan e. memiliki keterpaduan dengan rencana sektor terkait. (3) KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b ditentukan dengan kriteria : a. memiliki fungsi utama pariwisata atau potensi pengembangan pariwisata; b. memiliki sumber daya pariwisata potensial untuk menjadi daya tarik wisata dan memiliki citra yang sudah dikenal secara skala regional; c. memiliki potensi pasar skala regional dan nasional dan peran potensial sebagai penggerak investasi; d. memiliki lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan dan keutuhan wilayah; e. memiliki fungsi dan peran strategis dalam menjaga nilai-nilai agama dan wawasan lingkungan hidup; f. memiliki fungsi dan peran strategis dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya, termasuk di dalamnya aspek sejarah dan kepurbakalaan; g. memiliki kesiapan dan dukungan masyarakat; h. memiliki kekhususan dari wilayah; i. berada di wilayah tujuan kunjungan pasar wisatawan potensial nasional; dan j. memiliki potensi kecenderungan produk wisata masa depan. (4) KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c ditentukan dengan kriteria: a. memiliki fungsi utama pariwisata atau potensi pengembangan pariwisata; b. memiliki sumber daya pariwisata potensial untuk menjadi daya tarik wisata unggulan dan memiliki citra yang sudah dikenal secara nasional; c. memiliki potensi pasar skala regional dan nasional dan peran potensial sebagai penggerak investasi; d. memiliki lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan dan keutuhan wilayah; e. memiliki fungsi dan peran strategis dalam menjaga nilai-nilai agama dan wawasan lingkungan hidup; f. memiliki fungsi dan peran strategis dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya, termasuk di dalamnya aspek sejarah dan kepurbakalaan; g. memiliki kesiapan dan dukungan masyarakat; h. memiliki kekhususan dari wilayah; i. berada di wilayah tujuan kunjungan pasar wisatawan utama dan pasar wisatawan potensial nasional; dan j. memiliki potensi kecenderungan produk wisata masa depan.
Koreksi Anda