Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan sumber daya manusia pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, meliputi:
a. sumber daya manusia pariwisata di lingkungan Pemerintah Daerah; dan
b. sumber daya manusia pariwisata di dunia usaha dan masyarakat.
(2) Arah kebijakan pembangunan sumber daya manusia pariwisata di lingkungan Pemerintah Daerah serta di dunia usaha dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a dan huruf b, diwujudkan dalam bentuk peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia pariwisata.
Koreksi Anda
