Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029
Teks Saat Ini
Arah kebijakan pembangunan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), meliputi:
a. perintisan pengembangan daya tarik wisata dalam rangka mendorong pertumbuhan DPK dan pengembangan daerah;
b. pembangunan daya tarik wisata untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk dalam menarik minat dan loyalitas segmen pasar yang ada;
c. pemantapan daya tarik wisata untuk meningkatkan daya saing produk dalam menarik kunjungan ulang wisatawan dan segmen pasar yang lebih luas; dan
d. revitalisasi daya tarik wisata dalam upaya peningkatan kualitas, keberlanjutan dan daya saing produk dan DPK.
Koreksi Anda
