Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029
Teks Saat Ini
Arah kebijakan peningkatan daya saing aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c diwujudkan dalam bentuk pengembangan kapasitas dan kualitas layanan jasa transportasi yang mendukung kemudahan perjalanan wisatawan menuju destinasi pariwisata.
Koreksi Anda
