Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan pengembangan promosi pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d, meliputi penguatan dan perluasan: a. eksistensi promosi pariwisata Daerah di dalam negeri; dan b. eksistensi promosi pariwisata Daerah di luar negeri.
Koreksi Anda