Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029
Teks Saat Ini
Strategi untuk mengembangan kemitraan pemasaran terpadu, sinergis berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, meliputi peningkatan:
a. keterpaduan sinergis promosi antar pemangku kepentingan pariwisata nasional, Provinsi dan Daerah; dan
b. strategi pemasaran berbasis pada pemasaran yang bertanggung jawab, yang menekankan tanggung jawab terhadap masyarakat, sumber daya lingkungan dan wisatawan.
Koreksi Anda
