Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Kepariwisataan KabupatenDemak dilaksanakan berdasarkan pada RIPPARKAB. (2) RIPPARKAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. visi; b. misi; c. tujuan; d. sasaran; dan e. arah kebijakan strategis program pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tahun 2019-2029. (3) Visi Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak adalah terwujudnya Kabupaten Demak sebagai Daerah Tujuan Wisata Unggulan yang agamis, dinamis, kompetitif, dan berkelanjutan untuk meningkatkan pembangunan ekonomi dan budaya Kabupaten Demak. (4) Misi Pembangunan KepariwisataanKabupaten Demak adalah sebagai berikut: a. mewujudkan pariwisata sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah; b. mewujudkan pariwisata sebagai sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan melibatkan peran serta seluruh lapisan masyarakat; c. meningkatkan mutu produk wisata yang didukung oleh sumber daya manusia yang handal sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga mampu bersaing; dan d. mengembangkan pariwisata dengan memanfaatkan sumber daya alam, sumber daya buatan, sumber daya budaya, dan kerajinan sebagai daya tarik wisata dengan tidak mengabaikan kelestarian dan keberlanjutannya. (5) Tujuan Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak meliputi: a. memanfaatkan dan mengoptimalkan potensi kepariwisataan yang ada di Kabupaten Demak sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah dengan tetap mengedepankan pelestarian dan keberlanjutan; b. meningkatkan pemerataan pembangunan melalui sektor pariwisata; c. meningkatkan iklim investasi di Kabupaten Demak; d. penyediaan lapangan kerja dan kesempatan berusaha di bidang pariwisata; e. meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengembangan kegiatan pariwisata sehingga pendapatan dan kesejahteraan masyarakat meningkat; dan f. menjadi destinasi unggulan KPP Demak dan sekitarnya. (6) Sasaran pembangunan kepariwisataan Kabupaten Demak meliputi: a. menyiapkan produk wisata yang mampu bersaing dengan kabupaten lain di sekitarnya serta meningkatkan kualitas infrastruktur yang ada meliputi jaringan jalan raya, penyediaan air bersih, dan sebagainya; b. menjadikan pengembangan kegiatan sektor pariwisata menjadi motor penggerak perekonomian dan menjadi sumber pendapatan asli daerah; c. mengembangkan citra pariwisata Kabupaten Demak dan menggerakkan semua pihak baik pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam mempromosikan Kabupaten Demak sebagai tujuan wisata yang nyaman, aman, tertib, dan menarik; d. meningkatkan jumlah kunjungan dan lama tinggal wisatawan baik wisatawan lokal maupun mancanegara; dan e. secara bertahap untuk jangka panjang menggalakkan kegiatan pariwisata dengan orientasi pasar wisatawan Mancanegara maupun wisatawan Nusantara sesuai dengan kemampuan dan kesiapan serta sejalan dengan perkembangan pariwisata internasional. (7) Pelaksanaan RIPPARKAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah, industri dan masyarakat. (8) RIPPARKAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 10 (sepuluh) tahun.
Koreksi Anda