Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029
Teks Saat Ini
Arah kebijakan peningkatan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a diwujudkan dalam bentuk pengembangan kualitas dan keragaman usaha daya tarik wisata.
Koreksi Anda
