Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi untuk pengembangan kapasitas dan kualitas layanan jasa transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilaksanakan melalui peningkatan etika bisnis dalam pelayanan usaha transportasi pariwisata.
Koreksi Anda