Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029
Teks Saat Ini
(1) Arah kebijakan pembangunan DPK, KPP dan KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. perencanaan pembangunan DPK, KPP, dan KSP;
b. implementasi pembangunan DPK, KPP, dan KSP; dan
c. pengendalian implementasi pembangunan DPK, KPP, dan KSP.
(2) Strategi untuk perencanaan pembangunan DPK, KPP, dan KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan penyusunan:
a. rencana detail pembangunan DPK, KPP, dan KSP; dan
b. regulasi tata bangunan dan tata lingkungan DPK, KPP, dan KSP.
(3) Strategi untuk implementasi pembangunan DPK, KPP, dan KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui penyusunan indikasi program pembangunan kepariwisataan Kabupaten.
(4) Strategi untuk pengendalian implementasi pembangunan DPK, KPP, dan KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. penegakan regulasi pembangunan melalui monitoring dan pengawasan oleh pemerintah daerah terhadap penerapan rencana detail DPK, KPP, dan KSP; dan
b. peningkatan koordinasi antara pemerintah Kabupaten pelaku usaha serta masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencaaan pembangunan, implementasi pembangunan, dan pengendalian implementasi pembangunan diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
