Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan pengembangan citra pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, meliputi: a. peningkatan dan pemantapan citra pariwisata Daerah secara berkelanjutan baik citra pariwisata Daerah maupun citra pariwisata destinasi; dan b. peningkatan citra pariwisata Daerah sebagai destinasi pariwisata yang aman, nyaman, dan berdaya saing.
Koreksi Anda