Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029
Teks Saat Ini
Perwilayahan Pembangunan DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a. DPK;
b. KPP; dan
c. KSP.
Koreksi Anda
