Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perwilayahan Pembangunan DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi: a. DPK; b. KPP; dan c. KSP.
Koreksi Anda