TATA KELOLA
Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman dilaksanakan melalui tata kelola yang terdiri atas:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pengawasan.
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilaksanakan dengan menyusun program kerja.
(2) Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. program kerja 3 (tiga) bulanan; dan
b. program kerja tahunan.
(3) Penyusunan program kerja Perpustakaan Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja yang membidangi fungsi pelayanan Perpustakaan.
(4) Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh kepala unit kerja yang membidangi fungsi pelayanan Perpustakaan.
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas kegiatan:
a. pelayanan Perpustakaan Ombudsman;
b. pengembangan Koleksi;
c. pengorganisasian Bahan Perpustakaan;
d. pelestarian Koleksi; dan
e. promosi Perpustakaan Ombudsman.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan Standar Nasional Perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan Perpustakaan Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a diselenggarakan di:
a. Ombudsman; dan
b. Perwakilan Ombudsman.
(1) Pelayanan Perpustakaan Ombudsman yang diselenggarakan di Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a terdiri atas:
a. layanan baca di tempat;
b. layanan sirkulasi;
c. layanan rujukan; dan
d. layanan pendidikan Pemustaka.
(2) Pelayanan Perpustakaan Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(3) Pelayanan Perpustakaan Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling singkat 7,5 (tujuh koma lima) jam dalam 1 (satu) hari kerja.
(4) Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) perlu memperhatikan Pemustaka berkebutuhan khusus.
Layanan baca di tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a ditujukan sebagai tempat pemanfaatan Koleksi bagi Pemustaka.
(1) Layanan sirkulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b ditujukan untuk melakukan peminjaman dan pengembalian Koleksi.
(2) Layanan sirkulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk Pemustaka internal.
(3) Peminjaman Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemustaka internal paling banyak untuk 10 (sepuluh) judul Koleksi.
(4) Batas waktu peminjaman Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari kerja dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.
Layanan rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) huruf c ditujukan untuk pemberian informasi sumber referensi yang diperlukan Pemustaka.
(1) Layanan pendidikan Pemustaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d ditujukan untuk membantu
Pemustaka dalam pencarian sumber informasi.
(2) Sumber informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Koleksi dan/atau sumber informasi lainnya.
(1) Pelayanan Perpustakaan Ombudsman yang diselenggarakan di Perwakilan Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b terdiri atas:
a. layanan sirkulasi untuk Pemustaka internal; dan
b. layanan baca di tempat untuk Pemustaka internal dan Pemustaka eksternal.
(2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan hari dan jam penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3).
(1) Pengembangan Koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilaksanakan dengan kegiatan seleksi, pengadaan, pengolahan, cacah ulang, dan penyiangan Koleksi.
(2) Pengembangan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan memperhatikan kualitas isi, kebutuhan pemustaka, dan kemutakhirannya.
Cacah ulang Koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) merupakan kegiatan penghitungan kembali Koleksi yang dimiliki Perpustakaan Ombudsman untuk mengetahui jumlah Koleksi sebenarnya sesuai dengan daftar inventaris Koleksi.
(1) Penyiangan Koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilakukan melalui seleksi Koleksi.
(2) Seleksi Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya mengeluarkan Koleksi yang dilayankan karena tidak terlalu diminati, terlalu banyak eksemplarnya, dan/atau ada edisi atau Koleksi yang sudah tidak relevan.
(1) Pengorganisasian Bahan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilakukan untuk kemudahan, kecepatan, dan ketepatan dalam akses informasi Koleksi.
(2) Pengorganisasian Bahan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mengelompokkan berdasarkan ciri serta isi yang terkandung dalam Bahan Perpustakaan.
(3) Pengorganisasian Bahan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. registrasi;
b. katalogisasi;
c. input ke dalam pangkalan data;
d. pascakatalogisasi; dan
e. penjajaran Koleksi.
(1) Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a merupakan kegiatan inventarisasi atau pencatatan Koleksi yang masuk di Perpustakaan Ombudsman ke dalam media elektonik dan/atau kertas.
(2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. mengetahui jumlah Koleksi yang dimiliki;
b. mengetahui rekam jejak pengadaan Koleksi; dan
c. menciptakan tertib administrasi dengan penandaan dan/atau pemberian stempel kepemilikan.
(1) Katalogisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(3) huruf b dilakukan dengan menyusun deskripsi bibliografi.
(2) Katalogisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk memberi identitas Koleksi yang jelas sesuai dengan:
a. standar bibliografi;
b. penentuan tajuk subjek;
c. nomor klasifikasi; dan
d. nomor panggil Koleksi.
Input ke dalam pangkalan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf c merupakan proses memasukkan data Koleksi yang telah dikatalogisasi ke dalam pangkalan data.
(1) Pascakatalogisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(3) huruf d merupakan proses pemberian kelengkapan fisik Koleksi.
(2) Pascakatalogisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memudahkan administrasi layanan Perpustakaan Ombudsman.
(1) Penjajaran Koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf e merupakan proses penyusunan Koleksi dalam jajaran rak berdasarkan klasifikasi yang telah terstandardisasi.
(2) Penjajaran Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memudahkan penemuan kembali Koleksi.
(1) Pelestarian Koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d dilakukan melalui kegiatan:
a. pemeliharaan Koleksi;
b. perawatan Koleksi; dan
c. perbaikan Koleksi.
(2) Pemeliharaan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan dengan cara mengatur lingkungan penyimpanan Koleksi yang mencakup keamanan, kebersihan, sirkulasi udara, pencahayaan, dan tingkat kelembaban berdasarkan karakteristiknya.
(3) Perawatan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menjaga Koleksi baik secara fisik maupun isi.
(4) Perbaikan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk memulihkan Koleksi yang mengalami kerusakan.
(5) Perbaikan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara reguler dan terencana setiap tahun.
(1) Promosi Perpustakaan Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e merupakan kegiatan mengenalkan Perpustakaan Ombudsman dan sumber daya yang dimiliki.
(2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam bentuk orientasi Perpustakaan Ombudsman, pameran, dan/atau publisitas.
(3) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan.
Pengawasan Perpustakaan Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan melalui kegiatan yang terdiri atas:
a. supervisi;
b. evaluasi; dan
c. pelaporan.
(1) Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dilakukan oleh kepala unit kerja yang membidangi fungsi pelayanan Perpustakaan secara berkala dan berkesinambungan.
(2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memantau pelaksanaan program dan kegiatan Perpustakaan Ombudsman.
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dilakukan oleh kepala unit kerja yang membidangi fungsi pelayanan Perpustakaan secara berkala dan berkesinambungan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan Perpustakaan Ombudsman.
(3) Masyarakat dapat turut serta dalam evaluasi Perpustakaan Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengisi survei kepuasan Pemustaka.
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c dilakukan oleh:
a. penanggung jawab Pojok Baca Ombudsman kepada kepala unit kerja yang membidangi fungsi pelayanan Perpustakaan; dan
b. kepala unit kerja yang membidangi fungsi pelayanan Perpustakaan kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Ketua Ombudsman.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat hasil supervisi dan hasil evaluasi.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.