Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pojok Baca Ombudsman memiliki tugas: a. melaksanakan kegiatan layanan untuk Pemustaka; b. melakukan koordinasi dengan Perpustakaan Ombudsman dan Perpustakaan Daerah di masing- masing wilayah Perwakilan Ombudsman; dan c. melakukan pengorganisasian Koleksi yang berada di Perwakilan Ombudsman. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pojok Baca Ombudsman menyelenggarakan fungsi: a. penyebaran informasi pelayanan publik di masing- masing wilayah Perwakilan Ombudsman; dan b. Repositori di lingkungan Perwakilan Ombudsman.
Koreksi Anda