Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Layanan baca di tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a ditujukan sebagai tempat pemanfaatan Koleksi bagi Pemustaka.
Koreksi Anda
