Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c untuk pemenuhan sumber daya manusia dan sarana prasarana Perpustakaan Ombudsman dan Pojok Baca Ombudsman dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara Ombudsman atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda