Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dilakukan oleh kepala unit kerja yang membidangi fungsi pelayanan Perpustakaan secara berkala dan berkesinambungan. (2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memantau pelaksanaan program dan kegiatan Perpustakaan Ombudsman.
Koreksi Anda