Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Katalogisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b dilakukan dengan menyusun deskripsi bibliografi. (2) Katalogisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memberi identitas Koleksi yang jelas sesuai dengan: a. standar bibliografi; b. penentuan tajuk subjek; c. nomor klasifikasi; dan d. nomor panggil Koleksi.
Koreksi Anda