Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Layanan pendidikan Pemustaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d ditujukan untuk membantu
Pemustaka dalam pencarian sumber informasi.
(2) Sumber informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Koleksi dan/atau sumber informasi lainnya.
Koreksi Anda
