Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan pendidikan Pemustaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d ditujukan untuk membantu Pemustaka dalam pencarian sumber informasi. (2) Sumber informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Koleksi dan/atau sumber informasi lainnya.
Koreksi Anda