Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelestarian Koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d dilakukan melalui kegiatan: a. pemeliharaan Koleksi; b. perawatan Koleksi; dan c. perbaikan Koleksi. (2) Pemeliharaan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mengatur lingkungan penyimpanan Koleksi yang mencakup keamanan, kebersihan, sirkulasi udara, pencahayaan, dan tingkat kelembaban berdasarkan karakteristiknya. (3) Perawatan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menjaga Koleksi baik secara fisik maupun isi. (4) Perbaikan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk memulihkan Koleksi yang mengalami kerusakan. (5) Perbaikan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara reguler dan terencana setiap tahun.
Koreksi Anda