Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Perpustakaan Ombudsman yang diselenggarakan di Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a terdiri atas: a. layanan baca di tempat; b. layanan sirkulasi; c. layanan rujukan; dan d. layanan pendidikan Pemustaka. (2) Pelayanan Perpustakaan Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. (3) Pelayanan Perpustakaan Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling singkat 7,5 (tujuh koma lima) jam dalam 1 (satu) hari kerja. (4) Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu memperhatikan Pemustaka berkebutuhan khusus.
Koreksi Anda