Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pascakatalogisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf d merupakan proses pemberian kelengkapan fisik Koleksi. (2) Pascakatalogisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memudahkan administrasi layanan Perpustakaan Ombudsman.
Koreksi Anda