Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Input ke dalam pangkalan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf c merupakan proses memasukkan data Koleksi yang telah dikatalogisasi ke dalam pangkalan data.
Koreksi Anda