Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan Perpustakaan Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan melalui kegiatan yang terdiri atas: a. supervisi; b. evaluasi; dan c. pelaporan.
Koreksi Anda