Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia pada Pojok Baca Ombudsman paling sedikit terdiri atas: a. 1 (satu) orang Pustakawan; b. 1 (satu) orang tenaga teknis Perpustakaan; dan/atau c. 1 (satu) pegawai yang ditunjuk oleh kepala Perwakilan Ombudsman. (2) Kepala Perwakilan Ombudsman bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pojok Baca Ombudsman.
Koreksi Anda