Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a merupakan kegiatan inventarisasi atau pencatatan Koleksi yang masuk di Perpustakaan Ombudsman ke dalam media elektonik dan/atau kertas. (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan: a. mengetahui jumlah Koleksi yang dimiliki; b. mengetahui rekam jejak pengadaan Koleksi; dan c. menciptakan tertib administrasi dengan penandaan dan/atau pemberian stempel kepemilikan.
Koreksi Anda