Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjajaran Koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf e merupakan proses penyusunan Koleksi dalam jajaran rak berdasarkan klasifikasi yang telah terstandardisasi. (2) Penjajaran Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memudahkan penemuan kembali Koleksi.
Koreksi Anda