Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilaksanakan dengan kegiatan seleksi, pengadaan, pengolahan, cacah ulang, dan penyiangan Koleksi. (2) Pengembangan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kualitas isi, kebutuhan pemustaka, dan kemutakhirannya.
Koreksi Anda