Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sasaran Perpustakaan Ombudsman meliputi: a. Pemustaka internal; dan b. Pemustaka eksternal. (2) Pemustaka internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Insan Ombudsman. (3) Pemustaka eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pemustaka selain Insan Ombudsman.
Koreksi Anda