Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan Perpustakaan Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a diselenggarakan di: a. Ombudsman; dan b. Perwakilan Ombudsman.
Koreksi Anda