Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Pelayanan Perpustakaan Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a diselenggarakan di:
a. Ombudsman; dan
b. Perwakilan Ombudsman.
Koreksi Anda
