Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Sumber daya Perpustakaan Ombudsman terdiri atas:
a. sumber daya manusia;
b. sarana dan prasarana; dan
c. pendanaan.
Koreksi Anda
