Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Layanan rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c ditujukan untuk pemberian informasi sumber referensi yang diperlukan Pemustaka.
Koreksi Anda