Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Layanan rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) huruf c ditujukan untuk pemberian informasi sumber referensi yang diperlukan Pemustaka.
Koreksi Anda
