Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman dilaksanakan melalui tata kelola yang terdiri atas:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pengawasan.
Koreksi Anda
