Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Penyiangan Koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilakukan melalui seleksi Koleksi.
(2) Seleksi Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya mengeluarkan Koleksi yang dilayankan karena tidak terlalu diminati, terlalu banyak eksemplarnya, dan/atau ada edisi atau Koleksi yang sudah tidak relevan.
Koreksi Anda
