Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Ombudsman memiliki tugas: a. melaksanakan arah kebijakan dan pembinaan Perpustakaan Ombudsman sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan; b. melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, monitoring, dan evaluasi terhadap pengelolaan Perpustakaan Ombudsman; c. melakukan kerja sama dengan Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan instansi lain; d. menyusun dan menyelenggarakan kegiatan orientasi atau peningkatan kapasitas Pustakawan dan pengelola Perpustakaan Ombudsman; e. menyediakan Bahan Perpustakaan mengenai bidang pelayanan publik serta bidang lain yang terkait; f. memberikan layanan Perpustakaan kepada Pemustaka, baik internal maupun eksternal; g. melakukan kegiatan publikasi Bahan Perpustakaan; h. menghimpun Bahan Perpustakaan yang dihasilkan oleh Ombudsman; i. menyerahkan karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan oleh Ombudsman kepada Perpustakaan Nasional; dan j. menyampaikan laporan penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perpustakaan Ombudsman menyelenggarakan fungsi: a. penyebaran informasi pelayanan publik, literasi antimaladministrasi, dan bidang lain yang terkait; dan b. pusat Repositori yang terkait dengan Ombudsman.
Koreksi Anda