Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemustaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) memiliki hak mendapatkan pelayanan Perpustakaan sesuai dengan Peraturan Ombudsman ini. (2) Pemustaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib menaati tata tertib yang ditetapkan oleh kepala unit kerja yang membidangi fungsi pelayanan Perpustakaan.
Koreksi Anda