Pasal 9
Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan kinerja, anggaran, organisasi dan tata laksana, kerja sama, reformasi birokrasi dan penyiapan bahan pimpinan.
5. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: