Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 94

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang pengadaan barang/jasa karena sifat tugas dan fungsinya, menjadi unit kerja pengadaan barang/jasa dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan BSN. (2) Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan BSN dijabat oleh Kepala Bagian yang menangani fungsi di bidang rumah tangga dan layanan pengadaan barang/jasa. 40. Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda